TATA TERTIB PENILAIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2021 SMP NEGERI 17 DEPOK

 





UPTD SMP NEGERI 17 DEPOK

TATA TERTIB UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)  GENAP DARING

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

Untuk pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS), silakan diperhatikan tata tertib dibawah ini:

  1. Peserta Ujian harus bergabung kedalam grup whatsapp kelas yang dikelola oleh sekolah (wali kelas) dan melengkapi profil whatsapp dengan nama lengkap. Link ujian akan diinfokan hanya melalui grup whatsapp tersebut 15 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Peserta harus membuka link ujian menggunakan browser google chrome dan harus menggunakan email aktif. Setiap peserta ujian hanya dapat mengerjakan soal 1 kali, dan tidak ada pengerjaan ulang atau perbaikan.
  3. Ujian Tengah Semester akan diselenggarakan dengan model pertanyaan pilihan jamak (pilihan ganda).
  4. Waktu ujian adalah 1,5 jam (90 menit)
  5. Peserta Ujian harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti Ujian Tengah Semester yang ditunjukkan dengan fakta integritas yang disetujui dan diunggah kesistem yang ditetapkan oleh Panitia Ujian.
  6. Peserta Ujian harus mempersiapkan perangkat yang digunakan dapat berupa handphone/gadget/laptop/komputer yang sudah terkoneksi dengan internet 15 menit sebelum waktu ujian dimulai.
  7. Peserta Ujian yang terlambat bergabung dan terlambat membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap habis sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu.
  8. Apabila selama pelaksanaan ujian berlangsung terjadi hal-hal teknis seperti : perangkat
    handphone/gadget/laptop/komputer mati tiba-tiba, soal tidak terbuka, dan lain sebagainya, silakan ditanyakan pada grup whatsapp kelas.
  9. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang untuk :

a.    Berkomunikasi pribadi dalam bentuk apapun kecuali dengan Panitia Ujian melalui sarana grup whatsapp.

b.    Memfoto atau merekam tampilan soal;

c.    Aktivitas lainnya yang mengganggu sistem Ujian Tengah Semester Daring yang mengacu ke Peraturan Perundangan yang berlaku.

  1. Apabila terjadi masalah yang mengakibatkan peserta ujian tidak bisa melanjutkan ujian karena alasan teknis yang tidak dapat dikendalikan, maka Peserta Ujian segera menghubungi Panitia Ujian melalui wali kelas kelas masing-masing.
  2. Pengawas ujian mempunyai wewenang dan tanggungjawab penuh pada waktu
    pelaksanaan ujian dalam hal :

a.    Mencatat kehadiran Peserta Ujian;

b.    Memberi teguran dan peringatan kepada Peserta Ujian;

c.    Mencatat NIS dan Nama Peserta Ujian yang melanggar Tata Tertib Ujian.

  1. Peserta Ujian bersedia menerima sanksi akademis apabila melanggar peraturan Tata Tertib ini, antara lain nilai Ujian Tengah Semester dinyatakan tidak sah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian susulan.
  2. Siswa yg tidak mengikuti ujian 2 mapel berturut turut atau 3 akumulasi mapel semasa sepekan masa ujian dengan sengaja, orang tua/wali akan dipanggil ke sekolah.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar