UPTD SMP NEGERI 17 DEPOK
TATA TERTIB UJIAN TENGAH
SEMESTER (UTS) GENAP DARING
TAHUN PELAJARAN
2020/2021
Untuk pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS), silakan
diperhatikan tata tertib dibawah ini:
- Peserta Ujian harus bergabung kedalam grup whatsapp kelas
yang dikelola oleh sekolah (wali kelas) dan melengkapi profil whatsapp
dengan nama lengkap. Link ujian akan diinfokan hanya melalui grup whatsapp
tersebut 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Peserta harus membuka link ujian menggunakan browser
google chrome dan harus menggunakan email aktif. Setiap peserta ujian
hanya dapat mengerjakan soal 1 kali, dan tidak ada pengerjaan ulang atau
perbaikan.
- Ujian Tengah Semester akan diselenggarakan dengan model
pertanyaan pilihan jamak (pilihan ganda).
- Waktu ujian adalah 1,5 jam (90 menit)
- Peserta Ujian harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti Ujian Tengah
Semester yang ditunjukkan dengan fakta integritas yang disetujui dan
diunggah kesistem yang ditetapkan oleh Panitia Ujian.
- Peserta Ujian harus mempersiapkan perangkat yang
digunakan dapat berupa handphone/gadget/laptop/komputer yang sudah
terkoneksi dengan internet 15 menit sebelum waktu ujian dimulai.
- Peserta Ujian yang terlambat bergabung dan terlambat
membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap habis sesuai jadwal yang sudah
ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu.
- Apabila selama pelaksanaan ujian berlangsung terjadi
hal-hal teknis seperti : perangkat
handphone/gadget/laptop/komputer mati tiba-tiba, soal tidak terbuka, dan lain sebagainya, silakan ditanyakan pada grup whatsapp kelas. - Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang untuk :
a.
Berkomunikasi pribadi dalam bentuk apapun kecuali dengan
Panitia Ujian melalui sarana grup whatsapp.
b.
Memfoto atau merekam tampilan soal;
c.
Aktivitas lainnya yang mengganggu sistem Ujian Tengah Semester
Daring yang mengacu ke Peraturan Perundangan yang berlaku.
- Apabila terjadi masalah yang
mengakibatkan peserta ujian tidak bisa melanjutkan ujian karena alasan
teknis yang tidak dapat dikendalikan, maka Peserta Ujian segera menghubungi
Panitia Ujian melalui wali kelas kelas masing-masing.
- Pengawas ujian mempunyai wewenang dan tanggungjawab penuh
pada waktu
pelaksanaan ujian dalam hal :
a.
Mencatat kehadiran Peserta Ujian;
b.
Memberi teguran dan peringatan kepada Peserta Ujian;
c.
Mencatat NIS dan Nama Peserta Ujian yang melanggar Tata Tertib
Ujian.
- Peserta Ujian bersedia menerima sanksi akademis apabila
melanggar peraturan Tata Tertib ini, antara lain nilai Ujian Tengah
Semester dinyatakan tidak sah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian
susulan.
- Siswa yg tidak mengikuti ujian 2 mapel berturut turut
atau 3 akumulasi mapel semasa sepekan masa ujian dengan sengaja, orang
tua/wali akan dipanggil ke sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar